Skema sertifikasi Klaster Pelaksanaan K3 Migas merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 267 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
1 |
B.060018.001.02 |
Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas |
2 |
B.060018.002.02 |
Menerapkan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas |
3 |
B.060018.003.02 |
Melakukan Kerjasama Penanggulangan Keadaan Darurat di Industri Migas |
4 |
B.060018.004.02 |
Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja di Industri Migas |
5 |
B.060018.005.02 |
Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas |
6 |
B.060018.009.02 |
Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas |
7 |
B.060018.010.02 |
Mengoperasikan Sound Level Meter di Industri Migas |
© 2022 LSP Katiga Bina Nusa. All Rights Reserved.