LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA KLASTER PELAKSANAAN K3 RUMAH SAKIT

Skema sertifikasi Klaster Pelaksanaan K3 Rumah Sakit merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi  kompetensi kerja di LSP Katiga  Bina Nusa. Kemasan yang digunakan mengacu pada:
1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi   Republik  Indonesia Nomor:  KEP.148/  MEN/II/ 2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi KerjaNasional  Indonesia  Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan  Bidang Keperawatan.
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi   Republik  Indonesia Nomor :  209/ MEN/  X/  2008 tentang Penetapan StandarKompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Higiene Industri.
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 324/   MEN/ XII/ 2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menjadi Standar Kompetensi Kerja nasional Indonesia.
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor  281  Tahun 2016  tentang  Penetapan Standar Kompetensi KerjaNasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan  Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Sistem Manajemen Lingkungan.
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan StandarKompetensi Kerja Nasional Indonesia  Kategori  Aktivitas  Arsitektur dan  Keinsinyuran,  analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

SKEMA KLASTER PELAKSANAAN K3 RUMAH  SAKIT