Skema sertifikasi Klaster Pelaksanaan K3 Rumah Sakit merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan yang digunakan mengacu pada:
1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.148/ MEN/II/ 2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi KerjaNasional Indonesia Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan.
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 209/ MEN/ X/ 2008 tentang Penetapan StandarKompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Higiene Industri.
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 324/ MEN/ XII/ 2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menjadi Standar Kompetensi Kerja nasional Indonesia.
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi KerjaNasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Sistem Manajemen Lingkungan.
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan StandarKompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran, analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
© 2022 LSP Katiga Bina Nusa. All Rights Reserved.