Skema sertifikasi Klaster Pelayanan P3K merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan yang digunakan mengacu pada:
1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 267 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan Dan Panggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.
2. Keputusan Mneteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasiona Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
1 |
B.060018.023.02 |
Melakukan Pertolongan Pertama pada Korban Kecelakaan Kerja |
2 |
M.71KKK01.001.1 |
Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
3 |
M.71KKK01.006.1 |
Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di tempat Kerja |
© 2022 LSP Katiga Bina Nusa. All Rights Reserved.