LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA KLASTER PELAYANAN P3K

Skema sertifikasi Klaster Pelayanan P3K merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan yang digunakan mengacu pada:
1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 267 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan Dan Panggalian  Golongan Pokok Pertambangan Minyak dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.
2. Keputusan Mneteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38  Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasiona Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan  Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan  Kerja pada Jabatan Kerja Personil  Keselamatan  dan Kesehatan Kerja.
 

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT

1

B.060018.023.02

Melakukan Pertolongan Pertama pada Korban Kecelakaan Kerja

2

M.71KKK01.001.1

Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja

3

M.71KKK01.006.1

Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di tempat Kerja

SKEMA KLASTER PELAYANAN P3K