Skema Sertifikasi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja di Ketinggian adalah skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 393 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan ketinggian. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Katiga Bina Nusa dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja di Ketinggian.
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
1. |
M.71KKK03.001.2 |
Menerapkan Pemenuhan Peraturan dan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
2. |
M.71KKK03.005.2 |
Menerapkan Sistem Keselamatan pada Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara |
3. |
M.71KKK03.018.2 |
Menentukan Perangkat Pelindung Jatuh yang Sesuai dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
4. |
M .71KKK03.015.2 |
Menerapkan Prinsip Faktor Jatuh (Fall Factor) dalam Pekerjaan pada Ketinggian |
5. |
M .71KKK03.010.2 |
Menggunakan Tangga Portabel |
© 2022 LSP Katiga Bina Nusa. All Rights Reserved.