LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA KLASTER PENGAWASAN K3 MIGAS

Skema sertifikasi Klaster Pengawasan K3 Migas merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan  oleh  Komite Skema LSP  Katiga  Bina Nusa  untuk  memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP  Katiga Bina Nusa. Kemasan yang digunakan  mengacu pada Keputusan  Menteri Tenaga  Kerja dan  Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 267 Tahun   2015   tentang  Penetapan StandarKompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian  Golongan  Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan  Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.
 

NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT

1.

B.060018.001.02

 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas

2.

B.060018.002.02

 Menerapkan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas

3.

B.060018.003.02

 Melakukan Kerjasama Penanggulangan Keadaan Darurat di Industri Migas

4.

B.060018.004.02

 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja di Industri Migas

5.

B.060018.005.02

 Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas

6.

B.060018.006.02

 Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas

7.

B.060018.008.02

 Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)

8.

B.060018.020.02

 Mengawasi Pelaksanaan Manajemen K3 pada Industri Migas

9.

B.060018.021.02

 Mengawasi Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Migas

 

SKEMA KLASTER PENGAWASAN K3 MIGAS