Skema Sertifikasi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:
1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 309 Tahun
2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Kerja Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019
Tentang Penatapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor
5/165/AS.03.03.03/V/2022 tentang Penetapan Skema Sertifikasi Okupasi Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sebagai Ruang Lingkup Skema Sertifikasi di Lembaga Sertifikai Profesi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Katiga Bina Nusa dan memastikan kompetensi pada Jabatan Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
1. |
M.71KKK00.001.1 |
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja. |
2. |
M.71KKK00.002.1 |
Melakukan Survey Potensi Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
3. |
M.71KKK01.003.1 |
Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. |
4. |
M.71KKK01.005.1 |
Melakukan pengukuran faktor bahaya di tempat kerja |
5. |
M.71KKK01.007.1 |
Mengelola Tindakan Tanggap Darurat |
6. |
M.71KKK01.008.1 |
Mengelola Alat Pelindung Diri di Tempat Kerja |
7. |
M.71KKK01.004.1 |
Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
8. |
M.71KKK01.010.1 |
Mengelola Sistem dokumentasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. |
9. |
M.71KKK01.013.1 |
Melakukan investigasi kecelakaan kerja |
© 2022 LSP Katiga Bina Nusa. All Rights Reserved.