LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA OKUPASI PETUGAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Skema Sertifikasi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:

1.   Keputusan  Menteri  Ketenagakerjaan  Republik  Indonesia  Nomor  309  Tahun

2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Kerja Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2.   Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019

Tentang Penatapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

3.   Keputusan  Direktur  Jenderal  Pembinaan  Pengawasan  Ketenagakerjaan  dan

Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  Kementerian  Ketenagakerjaan  RI  Nomor

5/165/AS.03.03.03/V/2022 tentang Penetapan Skema Sertifikasi Okupasi Personil Keselamatan dan  Kesehatan  Kerja  Sebagai Ruang Lingkup Skema Sertifikasi di Lembaga Sertifikai Profesi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor  kompetensi  LSP  Katiga  Bina  Nusa  dan  memastikan  kompetensi  pada Jabatan Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

 

No.

 

Kode Unit

 

Judul Unit

1.

M.71KKK00.001.1

Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

2.

M.71KKK00.002.1

Melakukan Survey Potensi Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

3.

M.71KKK01.003.1

Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

4.

M.71KKK01.005.1

Melakukan pengukuran faktor bahaya di tempat kerja

5.

M.71KKK01.007.1

Mengelola Tindakan Tanggap Darurat

6.

M.71KKK01.008.1

Mengelola Alat Pelindung Diri di Tempat Kerja

7.

M.71KKK01.004.1

Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja

8.

M.71KKK01.010.1

Mengelola Sistem dokumentasi Keselamatan dan

Kesehatan Kerja.

9.

M.71KKK01.013.1

Melakukan investigasi kecelakaan kerja

SKEMA OKUPASI PETUGAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA