Skema Sertifikasi Pelaksanaan Audit Internal Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Migas. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Katiga Bina Nusa dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Pelaksanaan Audit Internal Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
|
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
|
1. |
M.71SMK00.001.1 | Merencanakan Penerapan Sistem Manajemen K3 |
|
2. |
M.71SMK00.002.1 | Menerapkan SIstem Manajemen K3 |
|
3. |
M.71SMK00.003.1 | Melakukan AuditInternal Sistem Manajemen K3 |
|
4. |
M.71SMK00.004.1 | Melakukan Tinjau Ulang |
|
5. |
M.71SMK00.006.1 | Menyusun Laporan Hasil Audit di Perusahaan |
© 2022 LSP Katiga Bina Nusa. All Rights Reserved.