LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI SAFETY SUPERVISOR

Skema Sertifikasi Okupasi Safety Supervisor adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.326/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Bekerja di Ruang Terbatas
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 393 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Ketinggian
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ketenagakerjaan
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen   oleh   Asesor   kompetensi   LSP   Katiga   Bina   Nusa   dan   memastikan kompetensi pada pekerjaan Safety Supervisor.

No.

Kode Unit

Judul Unit

1

KKK.RT01.001.01

Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas.

2

KKK.RT01.004.01

Mengawasi Penerapan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait Dengan Pekerjaan di Ruang Terbatas.

3

KKK.RT01.007.01

Menerapkan Teknik Penilaian Risiko (Risk Assessment) di Ruang Terbatas.

4

KKK.RT02.001.01

Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tak Out: LOTO).

5

KKK.RT02.003.01

Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang Harus Diperhitungkan Untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan.

6

KKK.RT02.006.01

Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas Sesuai Prosedur.

7

KKK.RT02.007.01

Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas.

8

KKK.RT02.008.01

Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out: LOTO) di Ruang Terbatas.

9

KKK.RT02.009.01

Mengawasi Pemasangan Ventilasi Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas.

10

KKK.RT02.010.01

Mengawasi Pelaksanaan Pengetesan Gas Atmosfir.

11

KKK.RT02.011.01

Mengawasi Penggunaan APD sesuai Prosedur 

12

KKK.RT02.012.01

Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja Ruang Terbatas.

13

KKK.RT02.013.01

Mengawasi Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai dengan Prosedur yang Berlaku

14

KKK.RT02.014.01

Memastikan Penyediaan Fasilitas Penyelamatan Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas.

15

KKK.RT02.018.01

Menganalisis Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur

16

KKK.RT02.022.01

Mengelola Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas.

17

KKK.RT03.005.01

Mengawasi Penggunaan Alat Bantu Pernafasan yang Benar dan Sesuai.

18

KKK.RT01.002.01

Memberi Kontribusi Dalam Pembuatan Analisis KeselamatanPekerjaan (Job Safety Analysis: JSA) di Ruang Terbatas.

19

KKK.RT01.003.01

Menggunakan Alat Pelindung Diri Sesuai Prosedur.

20

KKK.RT02.002.01

Memasang Sistem Ventilasi Sesuai Dengan Kebutuhan diRuang Terbatas.

21

KKK.RT02.004.01

Melakukan Prosedur Komunikasi Dengan Rekan Kerja Terkait.

22

KKK.RT02.005.01

Memberikan Kontribusi Dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit).

23

M.71KKK03.005.2

Menerapkan Sistem Keselamatan pada Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara.

24

M.71KKK03.015.2

Menerapkan Prinsip Faktor Jatuh (Fall Factor) Dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

25

M.71KKK02.020.1

Membuat Laporan Kegiatan K3 dan Kecelakaan Kerja

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI SAFETY SUPERVISOR