LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI OPERATOR AKSES TALI

Skema Sertifikasi Okupasi Operator Akses Tali adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 393 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Ketinggian
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen   oleh   Asesor   kompetensi   LSP   Katiga   Bina   Nusa   dan   memastikan kompetensi pada pekerjaan Operator Akses Tali.

No.

Kode Unit

Judul Unit

1

M.71KKK03.001.2

Menerapkan Pemenuhan Peraturan Perundang-Undangan dan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Untuk Pekerjaan pada Ketinggian.

2

M.71KKK03.009.2

Menerapkan Teknik Bekerja Aman pada Struktur Bangunan.

3

M.71KKK03.015.2

Menerapkan Prinsip Faktor Jatuh (Fall Factor) Dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

4

M.71KKK03.016.2

Melakukan Manuver Pergerakan pada Jalur Angkur.

5

M.71KKK03.022.2

Menyelamatkan Diri Sendiri Dalam Keadaan Darurat pada Bangunan.

6

M.71KKK03.019.2

Menggunakan Perangkat Pencegah Jatuh Perorangan Untuk Bekerja pada Ketinggian.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI OPERATOR AKSES TALI