LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI OPERATOR LUAR RUANG TERBATAS

Skema Sertifikasi Okupasi Operator Luar Ruang Terbatasadalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.326/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Bekerja di Ruang Terbatas
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen   oleh   Asesor   kompetensi   LSP   Katiga   Bina   Nusa   dan   memastikan kompetensi pada pekerjaan Operator Luar Ruang Terbatas.

No.

Kode Unit

Judul Unit

1

KKK.RT01.001.01

Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas.

2

KKK.RT01.003.01

Menggunakan Alat Pelindung Diri Sesuai Prosedur.

3

KKK.RT02.007.01

Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di RuangTerbatas.

4

KKK.RT02.006.01

Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas Sesuai Prosedur.

5

KKK.RT03.001.01

Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas

6

KKK.RT02.002.01

Memasang Sistem Ventilasi sesuai Dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas.

7

KKK.RT02.004.01

Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja

8

B.09AGT00.003.1

Memantau Gas Mudah Terbakar pada Wilayah Kerja Panas.

9

KKK.RT.03.002.01

Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI OPERATOR LUAR RUANG TERBATAS