LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI OPERATOR AKSES STRUKTUR 1

Skema Sertifikasi Okupasi Operator Akses Struktur 1 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 393 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Ketinggian
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen   oleh   Asesor   kompetensi   LSP   Katiga   Bina   Nusa   dan   memastikan kompetensi pada pekerjaan Operator Akses Struktur 1.

No.

Kode Unit

Judul Unit

1

M.71KKK03.001.2

Menerapkan Pemenuhan Peraturan dan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pekerjaan pada Ketinggian

2

M.71KKK03.005.2

Menerapkan Sistem Keselamatan pada Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara.

3

M.71KKK03.015.2

Menerapkan Prinsip Faktor Jatuh (Fall Factor) Dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

4

M.71KKK03.019.2

Menggunakan Perangkat Pencegah Jatuh Perorangan Untuk Bekerja pada Ketinggian.

5

M.71KKK03.020.2

Menggunakan Perangkat Penahan Jatuh Perorangan Untuk Pekerjaan pada Ketinggian.

6

M.71KKK03.009.2

Menerapkan Teknik Bekerja Aman pada Struktur Bangunan.

7

M.71KKK03.010.2

Menggunakan Tangga Portabel.

8

M.71KKK03.022.2

Menyelamatkan Diri Sendiri Dalam Keadaan Darurat pada Bangunan.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI OPERATOR AKSES STRUKTUR 1