LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI TEKNISI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen   oleh   Asesor   kompetensi   LSP   Katiga   Bina   Nusa   dan   memastikan kompetensi pada pekerjaan Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

No.

Kode Unit

Judul Unit

1

M.71KKK00.001.1

Menerapkan Peraturan Perundangundangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2

M.71KKK00.002.1

Melakukan Survei Potensi Bahaya K3

3

M.71KKK01.003.1

Melakukan Komunikasi K3

4

M.71KKK01.005.1

Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja

5

M.71KKK01.007.1

Mengelola Tindakan Tanggap Darurat

6

M.71KKK01.008.1

Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja

7

M.71KKK01.004.1

Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja

8

M.71KKK01.010.1

Mengelola Sistem Dokumentasi K3

9

M.71KKK01.013.1

Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI TEKNISI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA