LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KETENAGALISTRIKAN

Skema Sertifikasi Okupasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen   oleh   Asesor   kompetensi   LSP   Katiga   Bina   Nusa   dan   memastikan kompetensi pada pekerjaan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.

No.

Kode Unit

Judul Unit

1

M.71KKK02.001.1

Menerapkan  Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan

2

M.71KKK02.002.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan

3

M.71KKK02.003.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi

4

M.71KKK02.004.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.

5

M.71KKK02.005.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL).

6

M.71KKK02.006.1

Mengelola Risiko Bahaya Listrik.

7

M.71KKK02.007.1

Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

8

M.71KKK02.008.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan

9

M.71KKK02.009.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi  Listrik di Jaringan Transmisi 

10

M.71KKK02.010.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi

11

M.71KKK02.011.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL

12

M.71KKK02.012.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan

13

M.71KKK02.013.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi

14

M.71KKK02.014.1

Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi

15

M.71KKK02.015.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL.

16

M.71KKK02.017.1

Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir

17

M.71KKK02.018.1

Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian

18

M.71KKK02.016.1

Menerapkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik

19

M.71KKK02.019.1

Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus

20

M.71KKK02.020.1

Membuat Laporan Kegiatan K3 dan Kecelakaan Kerja

21

M.71KKK02.021.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan

22

M.71KKK02.022.1

Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan

23

M.71KKK02.023.1

Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala

24

M.71KKK02.024.1

Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KETENAGALISTRIKAN