Skema Sertifikasi Okupasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Katiga Bina Nusa dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.
|
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
|
1 |
M.71KKK02.001.1 |
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan |
|
2 |
M.71KKK02.002.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
|
3 |
M.71KKK02.003.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
|
4 |
M.71KKK02.004.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi. |
|
5 |
M.71KKK02.005.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL). |
|
6 |
M.71KKK02.006.1 |
Mengelola Risiko Bahaya Listrik. |
|
7 |
M.71KKK02.007.1 |
Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) |
|
8 |
M.71KKK02.008.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
|
9 |
M.71KKK02.009.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
|
10 |
M.71KKK02.010.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
|
11 |
M.71KKK02.011.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL |
|
12 |
M.71KKK02.012.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
|
13 |
M.71KKK02.013.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
|
14 |
M.71KKK02.014.1 |
Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
|
15 |
M.71KKK02.015.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL. |
|
16 |
M.71KKK02.017.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir |
|
17 |
M.71KKK02.018.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian |
|
18 |
M.71KKK02.016.1 |
Menerapkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik |
|
19 |
M.71KKK02.019.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus |
|
20 |
M.71KKK02.020.1 |
Membuat Laporan Kegiatan K3 dan Kecelakaan Kerja |
|
21 |
M.71KKK02.021.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan |
|
22 |
M.71KKK02.022.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan |
|
23 |
M.71KKK02.023.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala |
|
24 |
M.71KKK02.024.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala |
© 2022 LSP Katiga Bina Nusa. All Rights Reserved.