Skema sertifikasi Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja di Ketinggian merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 393 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan
ketinggian. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Katiga Bina Nusa dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja
di Ketinggian.
|
NO. |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
|
1. |
M.71KKK03.001.2 |
Menerapkan Pemenuhan peraturan dan standar K3 dalam Pekerjaan pada ketinggian |
|
2. |
M.71KKK03.005.2 |
Menerapan Sistem Keselamatan pada Lantai Kerja tetap dan Lantai Kerja Sementara |
|
3. |
M.71KKK03.018.2 |
Menentukan perangkat pelindung jatuh yang sesuai dalam pekerjaa pada ketinggian |
|
4. |
M.71KKK03.015.2 |
Menerapkan Prinsip Faktor Jatuh (Fall Factor) dalam pekerjaan pada ketinggian |
|
5. |
M.71KKK03.006.2 |
Merancang Sistem izin kerja aman dalam pekerjaan pada ketinggian |
|
6. |
M.71KKK03.011.2 | Melakukan Pergerakan Horizontal dan Vertikal pada struktur bangunan |
|
7. |
M.71KKK03.009.2 |
Menerapkan Teknik Bekerja aman pada struktur bangunan |
|
8. |
M.71KKK03.013.2 |
Menggunakan Sistem Katrol (Pulley Sistem) dalam Pekerjaan pada ketinggian |
|
9. |
M.71KKK03.022.2 |
Menyelamatkan diri sendiri dalam keadaan darurat pada bangunan |
© 2022 LSP Katiga Bina Nusa. All Rights Reserved.