LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PETUGAS PENYELAMAT RUANG TERBATAS

Skema Sertifikasi Okupasi Petugas Penyelamat Ruang Terbatas adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.326/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Bekerja di Ruang Terbatas
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 393 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Ketinggian
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 267 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan Dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam Dan Panas Bumi Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Industri Migas
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen   oleh   Asesor   kompetensi   LSP   Katiga   Bina   Nusa   dan   memastikan kompetensi pada pekerjaan Petugas Penyelamat Ruang Terbatas.

No.

Kode Unit

Judul Unit

1

KKK.RT01.001.01

Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas.

2

KKK.RT01.007.01

Menerapkan Teknik Penilaian Risiko (Risk Assessment) di Ruang Terbatas.

3

KKK.RT02.001.01

Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tak Out: Loto).

4

KKK.RT02.007.01

Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas.

5

KKK.RT03.010.01

Menetapkan Sistem Tanggap Darurat Pekerjaan Ruang Terbatas.

6

KKK.RT02.014.01

Memastikan Penyediaan Fasilitas Penyelamatan Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas.

7

KKK.RT02.022.01

Mengelola Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas.

8

M.71KKK03.005.2

Menerapkan Sistem Keselamatan pada Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara.

9

KKK.RT03.011.01

Menetapkan Sistem Investigasi Kecelakaan Kerja di Ruang Terbatas.

10

M.71KKK03.012.2

Membuat Simpul pada Tali dan Jalur Angkur Dasar.

11

M.71KKK03.015.2

Menerapkan Prinsip Faktor Jatuh (Fall Factor) Dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

12

M.71KKK03.018.2

Menentukan Perangkat Pelindung Jatuh yang Sesuai Dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

13

M.71KKK03.023.2

Menyelamatkan Korban pada Struktur Bangunan.

14

B.09AGT00.001.1

Melakukan Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun di Ruang Terbatas dan/atau Area Berpotensi Atmosfir Berbahaya.

15

B060018.008.02

Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA).

16

KKK.RT01.002.01

Memberi Kontribusi Dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis: JSA) di Ruang Terbatas.

17

KKK.RT01.003.01

Menggunakan Alat Pelindung Diri Sesuai Prosedur.

18

KKK.RT02.002.01

Memasang Sistem Ventilasi Sesuai Dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas.

19

KKK.RT02.004.01

Melakukan Prosedur Komunikasi Dengan Rekan Kerja Terkait.

20

KKK.RT02.005.01

Memberikan Kontribusi Dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit).

21

KKK.RT02.006.01

Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas Sesuai Prosedur.

22

M.71KKK03.003.2

Menentukan Angkur yang Sesuai Untuk Pekerjaan pada Ketinggian.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PETUGAS PENYELAMAT RUANG TERBATAS