LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUANG TERBATAS

Skema Sertifikasi Okupasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.326/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Bekerja di Ruang Terbatas
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.42/MEN/III/2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 393 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Ketinggian
  5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen   oleh   Asesor   kompetensi   LSP   Katiga   Bina   Nusa   dan   memastikan kompetensi pada pekerjaan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas.

No.

Kode Unit

Judul Unit

1

KKK.RT01.008.01

Menetapkan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas.

2

KKK.RT01.009.01

Menetapkan Manajemen Risiko Pekerjaan di Ruang Terbatas.

3

KKK.RT02.016.01

Menganalisis Pemasangan Sistem Ventilasi Sesuai Dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas.

4

KKK.RT02.017.01

Menganalisis Pelaksanaan Pengujian Gas Atmosfir.

5

KKK.RT02.019.01

Menganalisis Prosedur Izin Kerja di Ruang Terbatas.

6

KKK.RT02.020.01

Menganalisis Proses Kerja di Ruang Terbatas Sesuai Prosedur.

7

KKK.RT02.021.01

Menganalisis Penerapan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas.

8

KKK.RT02.023.01

Mengevaluasi Pengawasan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas.

9

KKK.RT02.024.01

Melakukan Kajian Pengembangan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas.

10

KKK.00.01.005.01

Mengkoordinasi Pemenuhan Perundangan dan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

11

KKK.00.02.014.01

Menganalisis dan Mengevaluasi Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

12

M.71KKK01.001.1

Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja

13

M.71KKK01.012.1

Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3

14

M.71KKK03.004.1

Merancang Tindakan Penyelamatan Korban pada Jalur Angkur Tingkat Lanjut.

15

KKK.RT01.001.01

Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas.

16

KKK.RT01.002.01

Memberi Kontribusi Dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis: JSA) di Ruang Terbatas.

17

KKK.RT02.001.01

Menganalisis Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out: LOTO).

18

KKK.RT02.018.01

Menganalisis Penggunaan Alat Pelindung Diri Sesuai Prosedur.

19

KKK.RT02.022.01

Mengelola Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas.

20

KKK.RT03.010.01

Menetapkan Sistem Tanggap Darurat Pekerjaan Ruang Terbatas.

21

KKK.RT03.011.01

Menetapkan Sistem Investigasi Kecelakaan Kerja di Ruang Terbatas.

 

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUANG TERBATAS