LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PETUGAS UTAMA RUANG TERBATAS

Skema Sertifikasi Okupasi Petugas Utama Ruang Terbatas adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.326/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Bekerja di Ruang Terbatas
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 393 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Ketinggian
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.209/MEN/X/2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Higiene Industri
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen   oleh   Asesor   kompetensi   LSP   Katiga   Bina   Nusa   dan   memastikan kompetensi pada pekerjaan Petugas Utama Ruang Terbatas.

No.

Kode Unit

Judul Unit

1

KKK.RT01.001.01

Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas.

2

KKK.RT01.002.01

Memberi Kontribusi Dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis (JSA)) di Ruang Terbatas.

3

KKK.RT01.003.01

Menggunakan Alat Pelindung Diri Sesuai Prosedur.

4

KKK.RT01.007.01

Menerapkan Teknik Penilaian Risiko (RiskAssessment) di Ruang Terbatas.

5

KKK.RT02.001.01

Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out: LOTO).

6

KKK.RT02.003.01

Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan di Ruang Terbatas

7

KKK.RT02.004.01

Melakukan Prosedur Komunikasi Dengan Rekan Kerja Terkait.

8

KKK.RT02.006.01

Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas Sesuai Prosedur.

9

KKK.RT02.007.01

Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas.

10

KKK.RT02.014.01

Memastikan Penyediaan Fasilitas Penyelamatan Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas.

11

KKK.RT.03.002.01

Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)

12

KKK.RT02.002.01

Memasang Sistem Ventilasi Sesuai Dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas.

13

KKK.RT02.005.01

Memberikan Kontribusi dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit) Ruang Terbatas

14

KKK.RT03.001.01

Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas

15

M.71KKK03.005.2

Menerapkan Sistem Keselamatan pada Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara.

16

M.71KKK03.015.2

Menerapkan Prinsip Faktor Jatuh (Fall Factor) Dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

17

M.71KKK03.018.2

Menentukan Perangkat Pelindung Jatuh yang Sesuai Dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

18

B.09AGT00.003.1

Memantau Gas Mudah Terbakar pada Wilayah Kerja Panas.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI  PETUGAS UTAMA RUANG TERBATAS