LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN (TKPK) TINGKAT 3

Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Kerja pada Ketinggian (TKPK) Tingkat 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 393 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Ketinggian
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen   oleh   Asesor   kompetensi   LSP   Katiga   Bina   Nusa   dan   memastikan kompetensi pada pekerjaan Tenaga Kerja pada Ketinggian (TKPK) Tingkat 3.

No.

Kode Unit

Judul Unit

1

M.71KKK03.002.2

Membuat Analisis Keselamatan Kerja (Job Safety Analysis) Dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

2

M.71KKK03.003.2

Menentukan Angkur yang Sesuai Dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

3

M.71KKK03.004.2

Merancang Tindakan Penyelamatan Korban pada Jalur Angkur Tingkat Lanjut.

4

M.71KKK03.006.2

Merancang Sistem Ijin Kerja Aman Dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

5

M.71KKK03.008.2

Merancang Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat Dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

6

M.71KKK03.018.2

Menentukan Perangkat Pelindung Jatuh yang Sesuai Dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

7

M.71KKK03.032.2

Menyelamatkan Korban Melewati Simpul pada Jalur Angkur.

8

M.71KKK03.034.2

Menyelamatkan Korban Berpindah Jalur Angkur di Bagian Tengah.

9

M.71KKK03.002.2

Membuat Analisa Keselamatan Kerja (Job Safety Analysis) Untuk Pekerjaan pada Ketinggian.

10

M.71KKK01.013.1

Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

11

M.71KKK01.001.1

Merancang Strategi Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja diTempat Kerja.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN (TKPK) TINGKAT 3