LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PARAMEDIS PERUSAHAAN

Skema Sertifikasi Okupasi Paramedis Perusahaan adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.324/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Paramedis Keselematan dan Kesehatan Kerja
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen   oleh   Asesor   kompetensi   LSP   Katiga   Bina   Nusa   dan   memastikan kompetensi pada pekerjaan Paramedis Perusahaan
 

No.

Kode Unit

Judul Unit

 

1

KKK.PM01.001.01

Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja.

 

2

KKK.PM02.001.01

Melaksanakan Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif.

 

3

KKK.PM02.002.01

Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif.

 

4

KKK.PM02.004.01

Melaksanakan Perawatan Penyakit Akibat Kerja

 

5

KKK.PM02.006.01

Melaksanakan Program Alat Pelindung Diri.

 

6

KKK.PM02.009.01

Melaksanakan Program Ergonomi.

 

7

KKK.PM02.010.01

Melaksanakan Program Higiene Makanan.

8

KKK.PM02.016.01

Mengevaluasi Program Alat Pelindung Diri.

9

KKK.PM03.001.01

Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Medik.

10

KKK.PM01.002.01

Melaksanakan Program Keselamatan Keria.

11

KKK.PM02.014.01

Mengelola Perawatan Penyakit Akibat Kerja.

12

KKK.PM02.017.01

Mengelola Program Pengendalian Potensi 16 Bahaya (Hazard) di Tempat Kerja.

13

KKK.PM02.018.01

Mengevaluasi Program Pemadaman Kebakaran.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PARAMEDIS PERUSAHAAN