Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Katiga Bina Nusa dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.
|
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
|
1 |
M.71KKK02.001.1 |
Menerapkan Peraturan Perundang-Undangandan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan. |
|
2 |
M.71KKK02.007.1 |
Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). |
|
3 |
M.71KKK02.008.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
|
4 |
M.71KKK02.009.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi. |
|
5 |
M.71KKK02.010.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
|
6 |
M.71KKK02.011.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL |
|
7 |
M.71KKK02.012.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
|
8 |
M.71KKK02.013.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
|
9 |
M.71KKK02.014.1 |
Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
|
10 |
M.71KKK02.015.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL. |
|
11 |
M.71KKK02.016.1 |
Menerapkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik |
|
12 |
M.71KKK02.017.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir |
|
13 |
M.71KKK02.018.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian |
|
14 |
M.71KKK02.019.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus |
|
15 |
M.71KKK02.006.1 |
Mengelola Risiko Bahaya Listrik. |
© 2022 LSP Katiga Bina Nusa. All Rights Reserved.