LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI TEKNISI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KETENAGALISTRIKAN

Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen   oleh   Asesor   kompetensi   LSP   Katiga   Bina   Nusa   dan   memastikan kompetensi pada pekerjaan Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.

No.

Kode Unit

Judul Unit

 

1

M.71KKK02.001.1

Menerapkan Peraturan Perundang-Undangandan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan.

 

2

M.71KKK02.007.1

Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

 

3

M.71KKK02.008.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan

 

4

M.71KKK02.009.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.

 

5

M.71KKK02.010.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi

 

6

M.71KKK02.011.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL

 

7

M.71KKK02.012.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan

 

8

M.71KKK02.013.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi

9

M.71KKK02.014.1

Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi

10

M.71KKK02.015.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL.

11

M.71KKK02.016.1

Menerapkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik

12

M.71KKK02.017.1

Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir

13

M.71KKK02.018.1

Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian

14

M.71KKK02.019.1

Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus

15

M.71KKK02.006.1

Mengelola Risiko Bahaya Listrik.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI TEKNISI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KETENAGALISTRIKAN