LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI JURU IKAT

Skema Sertifikasi Okupasi Juru Ikat adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 319 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen   oleh   Asesor   kompetensi   LSP   Katiga   Bina   Nusa   dan   memastikan kompetensi pada pekerjaan Juru Ikat.

No.

Kode Unit

Judul Unit

1

M.71KKK04.001.1

Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut

2

M.71KKK04.011.1

Menerapkan Standar Prosedur Kerja Aman

3

M.71KKK04.012.1

Melaksanakan Pemasangan atau Perakitan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

4

M.71KKK04.021.1

Melaksanakan K3 Pekerjaan Pengikatan Beban Dengan Menggunakan Alat Bantu Angkat dan Angkut

5

M.71KKK04.020.1

Memberikan Aba-Aba Untuk Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

6

M.71KKK04.013.1

Melaksanakan Pemeliharaan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI JURU IKAT