LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI DOKTER PERUSAHAAN

Skema Sertifikasi Okupasi Dokter Perusahaan adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Golongan Pokok Jasa Kesehatan Manusia pada Jabatan Kerja Dokter Perusahaan
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.324/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Paramedis Keselematan dan Kesehatan Kerja
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen   oleh   Asesor   kompetensi   LSP   Katiga   Bina   Nusa   dan   memastikan kompetensi pada pekerjaan Dokter Perusahaan. 
 

No.

Kode Unit

Judul Unit

 

1

Q.862010.001.01

Melaksanakan Tugas Dokter Perusahan Dalam Pelayanan Kesehatan Keria.

 

2

Q.862010.002.01

Menerapkan Peraturan Perundang-undangan K3 terkait Pelayanan Kesehatan Kerja

 

3

Q.862010.004.01

Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.

 

4

Q.862010.006.01

Mendiagnosis Penyakit Akibat Kerja.

 

5

Q.862010.003.01

Melakukan Penilaian Potensi Bahaya di Tempat Kerja.

 

6

Q.862010.005.01

Mengelola Pengendalian Risiko Kesehatan Tenaga Kerja.

 

7

KKK.PM02.027.01

Mengevaluasi Program Pengendalian Potensi Bahaya (Hazard) di Tempat Kerja.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI DOKTER PERUSAHAAN