Skema Sertifikasi Okupasi Operator Akses Struktur 2 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Katiga Bina Nusa dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Operator Akses Struktur 2.
|
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
|
1 |
M.71KKK03.001.2 |
Menerapkan Pemenuhan PeraturanPerundang- Undangan dan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Untuk Pekerjaan pada Ketinggian. |
|
2 |
M.71KKK03.005.2 |
Menerapkan Sistem Keselamatan pada Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara. |
|
3 |
M.71KKK03.015.2 |
Menerapkan Prinsip Faktor Jatuh (Fall Factor) Dalam Pekerjaan pada Ketinggian. |
|
4 |
M.71KKK03.018.2 |
Menentukan Perangkat Pelindung Jatuh yang Sesuai Dalam Pekerjaan pada Ketinggian. |
|
5 |
M.71KKK03.019.2 |
Menggunakan Perangkat Pencegah Jatuh Perorangan Untuk Bekerja pada Ketinggian. |
|
6 |
M.71KKK03.007.2 |
Menerapkan Sistem Zonasi Wilayah Kerja Untuk Pekerjaan pada Ketinggian. |
|
7 |
M.71KKK03.009.2 |
Menerapkan Teknik Bekerja Aman pada Struktur Bangunan. |
|
8 |
M.71KKK03.010.2 |
Menggunakan Tangga Portabel. |
|
9 |
M.71KKK03.020.2 |
Menggunakan Perangkat Penahan Jatuh Perorangan Untuk Pekerjaan pada Ketiggian. |
|
10 |
M.71KKK03.021.2 |
Mengelola Perangkat Pelindung Jatuh Dalam Pekerjaan pada Ketinggian. |
|
11 |
M.71KKK03.022.2 |
Menyelamatkan Diri Sendiri Dalam Keadaan Darurat pada Bangunan. |
© 2022 LSP Katiga Bina Nusa. All Rights Reserved.