LSP Katiga Bina Nusa

Skema Sertifikasi

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PENGAWAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEKERJA DI RUANG TERBATAS

Skema Sertifikasi Okupasi Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja di Ruang Terbatas adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Katiga Bina Nusa untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Katiga Bina Nusa. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.326/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Bekerja di Ruang Terbatas
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 393 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Ketinggian
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen   oleh   Asesor   kompetensi   LSP   Katiga   Bina   Nusa   dan   memastikan kompetensi pada pekerjaan Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja di Ruang Terbatas.

No.

Kode Unit

Judul Unit

1

KKK.RT01.001.01

Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas.

2

KKK.RT01.004.01

Mengawasi Penerapan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait Dengan Pekerjaan di Ruang Terbatas.

3

KKK.RT01.007.01

Menerapkan Teknik Penilaian Risiko (Risk Assessment) di Ruang Terbatas.

4

KKK.RT02.001.01

Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tak Out: LOTO).

5

KKK.RT02.003.01

Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang Harus Diperhitungkan Untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan.

6

KKK.RT02.006.01

Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas Sesuai Prosedur.

7

KKK.RT02.007.01

Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas.

8

KKK.RT02.008.01

Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out: LOTO) di Ruang Terbatas.

9

KKK.RT02.009.01

Mengawasi Pemasangan Ventilasi Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas.

10

KKK.RT02.010.01

Mengawasi Pelaksanaan Pengetesan Gas Atmosfir.

11

KKK.RT02.011.01

Mengawasi Penggunaan APD sesuai Prosedur

12

KKK.RT02.012.01

Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja Ruang Terbatas.

13

KKK.RT02.013.01

Mengawasi Proses Pekerjaan di Ruang Terbatas Sesuai Dengan Prosedur yang Berlaku.

14

KKK.RT02.014.01

Memastikan Penyediaan Fasilitas Penyelamatan Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas.

15

KKK.RT02.018.01

Menganalisis Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur

16

KKK.RT02.022.01

Mengelola Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas.

17

KKK.RT03.005.01

Mengawasi Penggunaan Alat Bantu Pernafasan yang Benar dan Sesuai.

18

KKK.RT01.002.01

Memberi Kontribusi Dalam Pembuatan Analisis KeselamatanPekerjaan (Job Safety Analysis: JSA) di Ruang Terbatas.

19

KKK.RT01.003.01

Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur

20

KKK.RT02.002.01

Memasang Sistem Ventilasi Sesuai Dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas.

21

KKK.RT02.004.01

Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja

22

KKK.RT02.005.01

Memberikan Kontribusi dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit) Ruang Terbatas

23

M.71KKK03.005.2

Menerapkan Sistem Keselamatan pada Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara.

24

M.71KKK03.015.2

Menerapkan Prinsip Faktor Jatuh (Fall Factor) Dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

25

M.71KKK03.018.2

Menentukan Perangkat Pelindung Jatuh yang Sesuai Dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PENGAWAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEKERJA DI RUANG TERBATAS